TOBA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka penyampaian Laporan Komisi dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LkPj) pemerintah Kabupaten Toba, di Ruang Paripurna, Balige, 13 Mei 2024.
Sebelum dimulai rapat, Sekretaris Dewan menyampaikan berdasar peraturan DPRD Toba no 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Toba pada pasal 104 ayat 1C rapat dapat dimulai bila dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah DPRD.
“Anggota DPRD Toba adalah sebanyak 30 orang, yang hadir dan menandatangani, sebanyak ada sebanyak 15 orang,” terangnya pimpinan dapat membuka rapat secara resmi.
Kemudian terkait rapat forum, Pimpinan DPRD menegaskan kepada para juru bicara Komisi A, B dan C untuk membacakan laporan hasil pembahasan komisi A, B dan C tentang LKPj Bupati Toba Anggaran Tahun 2023.
Sementara itu, Komisi.A dengan mitra kerja OPD meliputi Dinas pencatatan sipil dan kependudukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi dan Pamong Praja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Kabupaten, Camat, Sekretaris Daerah dan sekretariat DPRD.
Dikatakannya, Sesuai peraturan pemerintah RI nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 menyebutkan ayat 1, DPRD harus melaksanakan pelaksanaan pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, pada ayat 3 berdasarkan hasil pembahasan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan juga penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau strategis kepala daerah, ayat 5 rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kabupaten Toba, Kabupaten Kota sebagai dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh DPRD kepada Bupati, Walikota dengan tembusan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, ayat 6 hasil rekomendasi sebagai dimaksud pada ayat 5 ditindak lanjuti oleh kepala daerah.
“Laporan keterangan Pertanggung jawaban Bupati Toba Tahun anggaran 2023 pada dasarnya merupakan laporan atas kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran dan menjadi kegiatan pelaksanaan pencapaian tahapan Visi dan Misi rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian kinerja akan dijadikan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Toba di tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan sesuai Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Toba ‘Toba Unggul dan Bersinar’,” kata juru bicara Komisi.A, Diama Aruan.
Sejauh ini Komisi.A sambung Diama Aruan, memberikan apresiasi terhadap Bupati Toba, Poltak Sitorus walaupun realita dilapangan masih ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah daerah dan berharap sebagai lembaga penyelenggara pemerintah berkewajiban melakukan introspeksi guna penyempurnaan kualitas dan metode kinerja setiap OPD pada tahun berikutnya.
“Namun pada kenyataannya ada OPD yang tidak hadir padahal memiliki kegiatan yang signifikan di kecamatan untuk itu diminta kepada pemerintah kabupaten Toba agar dapat mengevaluasi disiplin ASN Kabupaten Toba sehingga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkapnya.
Dimana susunan Komisi A DPRD Kabupaten Toba sebagai berikut, Frans Hendrik Tambunan Ketua, Diama Aruan Wakil Ketua, Boi Antoni Simangunsong Sekretaris, Betman Sitorus, Amran Manurung, Parasian Tampubolon, Hisar Hutagaol, Usdem Sianipar, Torang Hamonangan Sitorus sebagai anggota.
(Marhuarar Pangaribuan)