TOBA – Elisabeth Simanjuntak yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan di Balige oleh Polres Toba menjalani sidang pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Sidang praperadilan nomor 2/ prapid/2024/PN Balige yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Jona Agusmen SH dan dibantu panitera pembantu Lumida Siahaan dengan agenda sidang pembuktian dari pemohon dan termohon dimana sebagai pemohon Elisabeth Simanjuntak yang diwakili Kuasa Hukumnya Drs. Marudut Hutajulu SH,MH,MM dan Hobbin Gultom SH di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumut, Rabu (17/07/2024).
Menurut Penasihat Hukum dari Elisabet Simanjuntak dalam sidang praperadilan itu, Penyidik Polres Toba diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP Institusi Polri.
” Dimana penyidik Polres Toba menjadikan seseorang menjadi status tersangka tanpa adanya wawancara dan memeriksa tersangka. Penyidik Polres Toba tidak dapat menunjukkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menjadikan seorang tersangka sesuai dengan yang tercantum di Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” jelas Marudut.
Drs. Marudut Hutajulu SH.MH.MM dan Hobbin Gultom SH selaku kuasa hukum dari Elisabeth Simanjuntak saat ditemui dikantornya mengatakan, hasil prapid sidang hari ini terkait kliennya Elisabeth Simanjuntak yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Toba tanpa wawancara dan memeriksanya sebagai saksi,
“Penyidik Polres Toba tidak dapat menunjukkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah di pengadilan,” ucap Marudut.
“Hasil Visum dari Rumah Sakit HKBP saja yang ditunjukkan, sementara saksi tidak bisa dihadirkan pada saat sidang praperadilan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Elisabeth Simanjuntak, Marudut Hutajulu dan Hobbin Gultom beserta Timnya mengajukan permohonan Praperadilan.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Elisabeth Simanjuntak. Dimana dalam sidang hari ini pihak termohon dalam hal ini penyidik polres Toba dalam pembuktiannya menyatakan sudah memiliki 2(dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum.” jelasnya.
Namun ketika di dalam persidangan pihak termohon dalam hal ini polres Toba tidak bisa menghadirkan Saksi yang sudah diperiksa dan bahkan dalam persidangan kuasa hukum dari pemohon yakni Drs Marudut Hutajulu mengajukan keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh termohon yaitu salah satu penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan di polres Toba, dikarenakan saksi tersebut tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasannya. Sehingga kuasa hukum pemohon menolak saksi tersebut, namun demikian hakim tetap melanjutkan memeriksa saksi dengan meminta kepada panitera pembantu untuk menulis keberatan dari kuasa pemohon yaitu Marudut Hutajulu.
Dalam kesaksian Penyidik pembantu Polres Toba inisial CP menjelaskan, penetapan tersangka atas Elisabeth didasari dua alat bukti yaitu hasil visum dan keterangan saksi. Namun sampai sidang selesai pihak termohon atau penyidik polres Toba tidak bisa menghadirkan saksi yang diperiksa.
Sehingga Kuasa hukum pemohon berpendapat keterangan saksi yang dikatakan tidak dapat di buktikan termohon. Atas dasar fakta di persidangan ini kuasa hukum Drs.Marudut Hutajulu (pemohon) berpendapat bahwa tidak terpenuhi unsur penetapan tersangka terhadap Elisabeth Simanjuntak.
Hingga sidang praperadilan ditutup oleh hakim ketua menunggu hasil pengadilan 2 (dua) hari setelah sidang (Hari Jumat).
(Marhuarar Pangaribuan)