Berita Rakyat, Riau – Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Toko Ponsel di Jalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Kubu.
Pelaku yang bernama Nanda Roni Syahputra ditangkap dirumah orang tua rekannya insial SF yang kini buron (DPO)
Toko Ponsel milik Ibnu Sopyan yang berada dijalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau berhasil dibobol oleh Kedua pelaku saat ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Kubu AKP. Juliardi.SH saat dikonfiramsi melalui Ps Kanit Reskrim Bripka Riky tri laksono membenarkan kejadian itu.
Menurut Kanit Peritiwa pembobolan Toko Ponsel terjadi pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 02:30 Wib, lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu dengan bukti Laporan Polisi : LP / B / 09 / VIII / 2023 / SPKT / SEK KUBU / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 07 Agustus 2023.
Dengan Bukti Laporan tersebut Team opsnal Polsek Kubu dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Riky tri laksono langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Lanjut Kanit “Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu sedang berada di rumah SF (DPO).
Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono melaporkan Kepada Kapolsek Kubu AKP YULIARDI, SH. Kemudian atas perintah Kapolsek ,Tim opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa mengaku bernama NANDA RONI SYAHPUTRA ALS NANDA di rumah milik orang tua SF buron.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah melakukan pencurian di toko ponsel yang berada di teluk merbau dengan cara merusak gembok, bersama dengan SF , dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor polisi.
“Barang Bukti yang berhasil turut diamankan 1 (satu) buah Gembok, 200(dua ratus) lembar Voucher Indosat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa nopol.
“Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu, guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,
Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Pidana.” pungkasnya.
(Red)