Proyek Pembangunan Kantor Desa Pardinggaran Diduga Buang Anggaran Dari Dana Desa TA 2021

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Pembangunan Kantor Desa di desa Pardinggaran diduga hanya buang-buang anggaran, faktanya hingga kini kantor tersebut belum selesai dibangun dan dan diterlantarkan.

Warga desa pardinggaran pun bersikeras untuk mengkritik pembangunan tersebut,

“ Ini kan uang rakyat, dan pekerjaan ini Lose dan sama sekali tidak berguna dan tidak bisa dilajutkan. Namun anehnya tidak ada pengembalian atau TGR. Ini ada apa? Kita minta APH harus usut kasus ini..” ungkap Pangaribuan.(13-10-2023)

Ketika dihubungi kasih PMD Kabupaten Toba Duma Sitorus dikantornya menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah melanggar aturan.

“ Pembangunan desa tersebut sudah melanggar Perbup no 7 tahun 2022 tentang penetapan Dana pedoman pelaksanaan alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba anggaran tahun 2022 Perbup tahun 8 tahun 2022 tentang penyaluran dan Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2022 serta Perpub no 9 tahun 2022 tentang Penenetapan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa di Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 .” jelas Duma Sitorus.

Jangan Lewatkan :  Polres Humbahas Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Jantung

Duma Sitorus juga menengaskan bahwa pembangunan kantor kepala desa tidak diperbolehkan dananya dari Dana Desa ( DD ) dan juga penggunaan Dana Desa tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan pandemi Carona virus disease 2019 ( Covid 19 ) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistim keuangan maka Pembangunan Kantor kepala Desa, balai desa atau tempat ibadah tidak diperbolehkan,” kata Duma Sitorus .

Jangan Lewatkan :  Caleg PDI Perjuangan St Pidel Hutahaen Ingatkan Agar Tidak Golput

Duma Sitorus juga menyampaikan bahwa persyaratan untuk dibangunnya kantor desa harus ada penyerahan tanah hibah ke pemerintah desa dari masyarakat desa tersebut.

Leo Hasibuan dari Lembaga Investigasi Negara ( LSM . LIN. kabupaten Toba) juga menegaskan kepada Media Berita Rakyat di Balige, bahwa pembangunan kantor kepala desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti tersebut juga sudah melanggar aturan.

“ Sudah melanggar Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara no 1 tahun 1990 tentang Penataan kawasan danau toba luasan Badan danau toba tdk secara jelas dinyatakan namun di pasal 5 ayat 1 kawasan yang timbul akibat surut nya air danau toba yakni 905 Mdpl dikuasai oleh negara artinya Sempadan danau dihitung di atas ketinggian 905 Mdpl didalam arisan tersebut juga yakni pasal 9 ayat I menyatakan bahwa diatas Sempadan Dan danau tidak dapat didirikan bangunan jarak 50 meter dari tepi pantai jika Demikian Makanya artinya masyarakat tidak dapat menguasai tanah yang Ada di Sempadan danau toba berarti Pembangunan Kantor kepala desa Pardinggaran tidak sah dan cacat hukum,” ujar Leo Hasibuan dari LSM Invetigasi Negara ( LSM LIN kab Tosa ) kepada wartawan media Berita Rakyat Online.(13-10-2023)

Jangan Lewatkan :  Sekda Toba Lantik Tumpak Sibuea Jadi Kepala Desa Sibuea PAW Periode 2019-2025

Leo Hasibuan sangat mengharapkan kepada Inspectorat Toba, Polres Toba serta kejaksaan dapat memeriksa Mantan PLT kepala desa Pardinggaran Juli Pangaribuan.

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60
Penulis: Kabiro TobaEditor: Redaksi