Curi Handphone Majikan, Warga Agam Ini Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Berita Rakyat, Sumbar – Tim buru sergap (buser) unit reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anoftri, S.H., Selasa (25/7), menyebutkan, pelaku dengan inisial EG pgl Hen, 26 tahun, warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam ini ditangkap pada hari Selasa, (25/7) siang tadi di tempat kediamannya.

Jangan Lewatkan :  Gegara Kemirinya Sering Hilang, Nenek 76 Tahun Bunuh Nenek 70 Tahun

 

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Iptu Welly, berawal dari laporan korban saudara Govendri tanggal 21 Maret 2023.

 

Saat itu korban yang merupakan majikan langsung dari pelaku datang ke Polsek Ampek Nagari melaporkan kejadian pencurian handphonenya tersebut.

 

Awalnya korban sudah mencurigai pelaku EG pgl. hen sebagai pelaku yang mencuri handphonenya. Namun, karena saat itu pelaku bersikukuh tidak mengakui, sehingga korban geram dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Ampek Nagari.

Jangan Lewatkan :  Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

 

“Korban datang melaporkan kejadian tersebut, karena ianya geram dengan pelaku yang tidak mau mengaku, ditambah kondisi handphone yang hilang juga masih baru,” ucapnya.

 

Berkat kegigihan dan kerjasama personil dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, akhirnya keberadaan handphone korban terdeteksi melalui alat pelacak polisi, sehingga pelaku EG pgl Hen ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

 

Dari tangan EG petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V23e Warna Sunshine Coast.

Jangan Lewatkan :  Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

 

Kini EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya EG pgl. Hen disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Redaksi)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *