Polres Taput Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja

banner 120x600
banner 468x60

Berita Rakyat, TAPUT– Setelah berhasil menangkap tersangka Pawanri Lumbantobing atas kasus peredaran Narkoba jenis Ganja kering, Senin, 24 Juli 2023 , Polres Taput, Polda Sumut mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang. Tersangka baru yaitu Victor Parlindungan Simorangkir ( 48 ) warga Jl. Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung, Taput.

Demikian di sampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui kasat narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput,

“Tersangka VPS berhasil di tangkap opsnal sat narkoba dari kediamanya di Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung , Sabtu, 6 Agustus 2023. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.” ucap Agus.

Jangan Lewatkan :  Dr. Oloan P Nababan SH, MH Hadiri Acara Pemakaman Warga Desa Hutasoit II

Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL. Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS. Dan berdasarkan keterangan tersebutlah, tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Waka Polres Dan Sejumlah PJU Serta Kapolsek

Setelah VPS di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan. Sedangkan ganja kering tersebut diperoleh dari temannya dari medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Tarutung.

Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain. Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Dana Desa Aek Unsim Rp 131 Juta Hilang Saat Parkir

(Red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *