Sejak tahun 1972 melalui Konferensi Stockholm Majelis Umum PBB menetapkan setiap tanggal 05 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia atau World Environment Day.
Dalam menyambut perhelatan itu Komunitas Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Panribuan, Simalungun,Sumatera Utara lakukan aksi bentang spanduk raksasa ukuran 90×40 meter bertuliskan “North Sumatera Women Against Deforestation” (Perempuan Sumatera Utara Melawan Deforestasi) dan Aksi Penanaman Pohon diatas wilayah adatnya bertempat di Sipinggan ditengah kebun Nenas warga adat Dolok Parmonangan bekas tanaman equaliptus milik PT. TPL. Sabtu,18 Mei 2024.
Jhontoni Tarihoran Ketua PH AMAN Tano Batak dalam sambutan nya mengatakan tujuan dari kegiatan itu merupakan tamparan kepada pemerintah yang selalu mengkriminalisasi masyarakat adat saat berjuang mempertahankan warisan leluhurnya dan melalui kegiatan itu masyarakat adat menunjukkan keseriusan dan keterlibatan mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan yang hingga sekarang belum diakui pemerintah, Sehingga masih banyak warga adat yang dipenjara saat berjuang atas wilayah adat nya. Ia menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat adat merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan pemerintah.
Leonara Sihotang tokoh perempuan adat di Tano Batak yang juga aktif sebagai Staff di KSPPM Parapat menambahkan bahwa saat ini Masyarakat adat di Tano Batak yang tengah mempertahankan wilayah adatnya dari kerusakan dan eksploitasi perusahaan raksasa sering kali diintimidasi dan dikriminalisasi. Melalui kampanye itu perempuan adat ingin menyuarakan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak akan pernah redup bahkan akan semakin gigih untuk memperjuangkan haknya. “Kami juga warga Negara Indonesia,Hak kami juga secara konstitusi harus dilindungi,hak atas sumberdaya alam, hak atas rasa aman,dan hak atas lingkungan yg bersih.’ Kata Leona.
Tokoh perempuan adat itu juga menegaskan “Jika Negara tak kunjung mengakui hak masyarakat adat dan tak kunjung mencabut konsesi PT. TPL dari wilayah adat maka Negara telah melakukan kekeliruan dan pembiaran atas pelanggaran HAM yang sedang marak di Tano Batak”.
Jerni Siallagan putri Sorbatua Siallagan tokoh adat Dolok Parmonangan yang di tangkap saat bertani diatas wilayah adatnya dan dituduh menduduki kawasan hutan negara tanpa ijin, mengatakan kegiatan itu juga sebagai simbol komitmen masyarakat adat terhadap kelestarian lingkungan di wilayah adat nya. “Kami sebagai Perempuan dan sebagai Pemuda Adat bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan di wilayah adat kami yang telah dirusak PT. TPL, Orang tua kami selalu menjadi koban Intimidasi hingga berujung Kriminalisasi seperti yang terjadi baru-baru ini kepada orang tua ku dan kami sebagai Pemuda Adat sudah seharusnya menjadi garda terdepan untuk melawan Ketidakadilan ini.” Ungkap Jerni Siallagan.
Usai Kegiatan itu seluruh masyarakat adat Dolok Parmonangan,AMAN Tano Batak, KSPPM dan Mahasiswa melakukan kunjungan ke Komunitas Adat Sihaporas sebagai bentuk solidaritas mereka atas kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Karyawan PT. Toba Pulp Lestari dan Ketidakadilan Polres Simalungun dalam menangani Kasus.