Pengukuhan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Diperpanjang, Diharapkan Menjaga Sinergitas dengan Kepala Desa.

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Pemerintah Kabuaten Toba Ir Poltak Sitorus melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sopogodang HKBP Godung Laguboti pada Rabu,18/9/2024.

Sebagaimana terdapat dalam Permendagri No.110/2016 yang menyebutkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Jangan Lewatkan :  Caleg PDI Perjuangan St Pidel Hutahaen Ingatkan Agar Tidak Golput

Begitu pentinya peran BPD tersebut karena untuk menjaga keberlangsungan demokratisasi di Pemerintahan Desa.

Dalam sambutanannya Bupati Toba Ir Poltak Sitorus menyampaikan bahwa, “Jabatan BPD semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun namun sejak berlakunya UU terbaru maka mengikuti masa jabatan Kepala Desa 8 Tahun” ungkapnya.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan BPD menjadi 8 Tahun  ini menunjukkan bahwa BPD diharapkan dapat menjadi mitra srategis dalam mendampingi Pemerintahan Desa dalam perencanaan anggaran.

Jangan Lewatkan :  Rapat Koordinasi Stakeholeder Netralitas ASN, TNI Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hal ini sebagaimana Bupati Toba Ir Poltak Sitorus sampaikan bahwa, “BPD yang telah dikukuhkan kembali diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes,” harapnya.

“Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan,” sambungnya.

Jangan Lewatkan :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan diKecamatan Silaen Kabupaten Toba, Sat Reskrim Polres Toba Gelar 24 Adegan

Hadir dalam acara tersebut seluruh Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Toba dan ibu PKK.

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak