TOBA – Seorang istri anggota DPRD Kabupaten Toba Rumenta Tambunan mengirim surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan ( BKD) DPRD Kabupaten Toba pada tanggal 15/7/2024.
Rumenta Tambunan melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dan moral yg dilakukan oleh dua anggota Dewan yg bukan merupakan suami istri ke Kantor DPRD Kabupaten Toba. Perzinahan tersebut diduga dilakukan di kantor DPRD Toba dan dibeberapa tempat diluar kabupaten toba. Bukti yg Pengadu sampaikan adalah Foto percakapan pesan whatsaap Ke dua Pelaku perzinahan dan vidio pendek dan rekaman telepon ke dua anggota dewan yang bukan suami istri.
Kuasa Hukum Rumenta Tambunan Kita telah menyurati kantor DPRD Kabupaten Toba dengan nomor 068/LO-HSP/keluar/VII/2024 Perihal Pengaduan Masyarakat terkait Pelanggaran Erik Dan moral Anggota DPRD kabupaten Toba serta mendunga mengunakan Kantor DPRD Kabupaten Toba sebagai Tempat berjinahan. Dan surat tersebut ditujukan kepada Badan Kehormatan Dewan ( BKD) Kabupaten Toba.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten telah menindak lanjutkan laporan Dari saudara Herbert Sitorus sebagai kuasa Hukum dari Rumenta Tambunan dengan nomor 068/LO-HSP/Keluar/VII/2024 Tanggal 15 Juli 2024 Perihal Pengaduan Masyarakat terkait
Pelanggaran Etika Dan Moral Anggota DPRD kabupaten Toba serta mendunga mengunakan Kantor DPRD Toba sebagai Tempat berjinah kepada Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Toba dengan nomor 171/1702/DPRD/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Dijelaskan juga, bahwa sampai hari ini (30/9/2024), laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti BKD DPRD Toba,sepertinya BKD DPRD Toba melindungi ke dua pelaku. Hal ini jelas bertentangan dan tugas pokok .
“Sabaruddin Tambunan selalu Ketua PKB menyampaikan benar sudah kami terima surat itu dan juga sudah kami jawab surat Dari BKD dan sudah kami periksa anggota saya Dan anggota saya menyampaikan itu tidak benar,” ujar Sabaruddin Tambunan.
(Marhuarar Pangaribuan.)