Diduga Kuat Aktivitas Galian C Illegal Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Toba

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Aktivitas galian C ilegal diduga kuat berlangsung di wilayah hukum Polres Toba Kecamatan Lumban julu desa Lintong Berdasarkan informasi dari masyarakat, 21 Januari 2025, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Kegiatan galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sehingga menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Toba untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Diharapkan tindakan cepat dari aparat hukum Polres Toba demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Jangan Lewatkan :  Bupati Toba Harapkan Bumdes Dan Bumdesma Dapat Menunjang Perekonomian Desa

“Aktivitas galian C ilegal jelas telah melanggar undang-undang.

Galian C, istilah yang mengacu pada penambangan bahan tambang non-logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu. Aktivitas ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (revisi UU No. 4 Tahun 2009) dan peraturan turunannya.

Poin yang melanggar hukum yang dilakukan secara ilegal.

“Kegiatan galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jangan Lewatkan :  Bupati Toba Berpesan Acara di Perayaan Natal Oikumene Kabupaten Toba 2023

Galian C ilegal sering dilakukan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga merusak ekosistem.

Aktivitas illegal ini tidak menyumbang pemasukan terhadap negara. Sehingga berpotensi merugikan Negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan royalti.

Saat itu dihubungi Kepala Desa Lintong Julu melalui telpon selulernya guna mempertanyakan galian C tersebut apakah sudah mengurus izin atau belum.

“Kalau itu saya sudah terima Berkas bahwa kegiatan tersebut sudah ada izin silahkan datang ke Kantor desa nanti sekdes saya yang menunjukkan Berkas izin kegiatan tersebut .

Jangan Lewatkan :  Meriahkan HUT 17 Agustus Kecamatan Laguboti Mengadakan Fashion show Kostum dari Olahan Sampa

Terkait hal ini Polres Toba bagian Kabit Pidum Simarmata ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Bahkan kita juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon ke nomor pribadi Kabit Pidum Simarmata sambungan telepon terputus dengan alasan lagi di hutan .

(Marhuarar Pangaribuan.)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak