Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan.

banner 120x600
banner 468x60

Tanah Karo – Sesuai dengan keputusan Pengadilan atas perseteruan pembagian harta gono gini antara pasangan suami istri yang sudah bercerai Pasta Ginting dan Ramida br Karo Sekali, dalam hal ini Pasta Ginting diputuskan oleh Pengadilan memenangkan sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo.

Dalam hal ini Faudu Halawa, S.H sebagai pengacara Pasta Ginting yang dikuasakan untuk mengurus agar Sertifikat tersebut diproses untuk membuat menjadi alih nama Pasta Ginting, pihak BPN Efrata Ivan Baktis Milala sebagai Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak tidak bisa memperoses tanpa adanya persyaratan surat lampiran yaitu Sertifikat sebelumnya.

Kamis (3/11/2023) didampingi tiga orang rekan Pers, Faudu Halawa mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan terkait peraturan tersebut kepada Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala.

Jangan Lewatkan :  LIN - Lembaga Investigasi Negara Toba Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Narummonda Kepada Kejaksaan Tobasa

Faudu Halawa, S.H menerangkan rasa keberatannya jika aturan di BPN mengharuskan adanya pendampingan surat Sertifikat sebelumnya untuk pembuatan peralihan hak atas kliennya Pasta Ginting sebagai penerima peralihan hak. Sementara saat berperkara putusan pengadilan sudah memutuskan maka hak tanah yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo Sekali diputuskan menjadi hak milik Pasta Ginting.

“Surat tanah yang atas nama mantan istri Pasta Ginting yakni Ramida br Karosekali ketika terjadi pembagian harta gono gini maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan tidak lagi milik Ramida br Karo Sekali melainkan milik Pasta Ginting. Sebagai Lembaga yang berurusan Maka kami memohon penerbitan Sertifikat pengganti dan menggugurkan kepemilikan sebelumnya. “mohon Pengacara Faudu Halawa, S.H saat berhadapan dengan Kasi Efrata Ivan Baktis Milala yang didampingi KTU Ana Tarigan dan beberapa pegawai kantor BPN Dan Fauda Halawa, S.H juga melanjutkan jika surat Sertifikat yang masih digenggaman Ramida br Karosekali tidak memungkinkan untuk diambil. Dan untuk itu tidak ada juga sarana Pengadilan untuk memaksa meminta.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Humbahas Ajak Insan Pers Coffe Morning Terus Jalin Silahturahmi Jaga Kamtibmas Pemilu Damai 2024

Faudu Halawa, S.H juga mengatakan jika sebenarnya lembaga yang bersangkutan wajib membuat sertifikat peralihan nama yang sudah diputuskan oleh Pengadian sebagai pemilik adalah kliennya, sebab takut jika sertifikat tanah dan bangunan dikemudian hari jika belum digugurkan bisa saja diagunkan bahkan dijual, sehingga akan menjadi proses hukum juga.

Dan Faudu Halawa, S.H juga meminta jawaban daripada Kasi Efrata Ivan Baktis Milala untuk menerangkan bagaimana peroses dan peraturan untuk pembuatan sertifikat hak baru yang diputuskan Pengadilan ini.Tetapi Kasi Efrata Ivan tetap pada peraturan yang mengaharuskan adanya Sertifikat sebelumnya selain persyaratan keputusan sah dari Pengadilan.

Jangan Lewatkan :  Masyarakat Desa Pardinggaran Audensi kejaksaan Negeri Balige Dan Kantor Insfectorat Toba

Ahkhir dari pertanyaan Faudu Halawa, S.H dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala dengan kalimat “coba buka saja digoogle PP 24, 97,” yang seharusnya Ivan mengatakan PP 24 Tahun 1997.

(Citra Yahuza)

banner 468x60