Faudu N Kuasa Hukum Pasta Ginting Mengadukan Kepala BPN Karo Dan Kepala Seksi Ifan Babtis Milala Ke Menteri ATR

banner 120x600
banner 468x60

Tanah Karo -Terkait berita sebelumnya tentang rasa keberatan seorang pengacara kondang di Kabupaten Karo,Fauda N Halawa,SH terkait kinerja BPN Karo dalam pelayanan yang kurang profesional,Fauda N Halawa,SH sebagai kuasa hukum Pasta Ginting menindak lanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan ke Kementrian PRT/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor :145/Ad-PH/XI/2023 .

 

Dari 18 butir materi laporan pengaduan kepada yang terhormat Bapak Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional Jakatra,salah satunya menuntut ketidak Profesionalan BPN Karo yang tetap bertahan tidak bisa membuat sertifikat balik nama yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri.

 

Dimana yang menjadi pokok permasalahan adalah sepasang suami istri yakni Ramida br Karosekali yang sudah bercerai dari Pasta Ginting yang kemudian setelah memperkarakan soal pembagian harta gono gini pasangan yang sudah bercerai ini akhirnya dipustus oleh pengadilan pembagian harta tersebut.Dan Fauda N Halawa,SH sebagai kuasa hukum yang diberi kuasa oleh Kliennya Pasta Ginting untuk mengurus balik nama Sertifikat harta dan bangunan yang sebelumnya diatas namakan mantan istri.

Jangan Lewatkan :  Berkeinginan Melayani Masyarakat Boy Antoni Simangunsong Maju di Pilkada Kabupaten Toba

 

Ketika Fauda N Halawa, SH mengurus,meminta pihak BPN Karo untuk menerbitkan surat Sertifikat balik nama,pihak BPN tidak bisa memenuhi dikarnakan alasan untuk penerbitan Sertifikat balik nama harus dilampirkan dengan sertifikat sebelumnya.Padahal hak milik harta yang bersertifikat tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan maka itu menjadi milik Kliennya Pasta Ginting.

 

Dalam menanggapi hal ini Fauda N Halawa, SH bahkan sudah meminta penjelasan ke BPN Propinsi untuk proses cara penerbitan Sertifikat balik nama atas dasar keputusan Pengadilan yang sah dan sudah berkekuatan hukum yang juga sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negri Kabanjahe.Dan menurut BPN Propinsi menjelaskan maka Sertifikat balik nama boleh diterbitkan dengan terlebih dahulu mengumumkan ke Publik bahwa atas nama Sertifikat sebelumnya sudah dibekukan dan akan dibalik namakan kepada yang lain karna alasan keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum.Dan semua administrasi pengurusan ditanggung oleh sipemilik nama baru.Jelas dalam hal ini maka semua Sertifikat tanah dan bangunan yang atas nama mantan istri yang sudah menjadi milik Pasta Ginting sesuai putusan Pengadilan sudah menjadi dasar penerbitan Sertifikat balik nama untuk Pasta Ginting.

Jangan Lewatkan :  Poltak Sitorus Berupaya Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Lewat Sektor Pariwisata

 

Tapi sangat mengecewakan Fauda N Halawa SH, yang memohon penerbitan balik nama itu ke BPN Kabanjahe,justru dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Meliala dengan arogan dan sombong menjawab,”untuk lebih jelas lihat saja di Goegle Persyaratannya”

 

Dari 18 Materi pengaduan kepada Mentri ATR/Badan Pertanahan Negara tercantum juga butir dimana Kepala BPN Karo dan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Milala banyak melakukan hal yang sudah meresahkan Masyarakat yakni banyaknya urusan yang menyangkut dengan tanah dipersulit dan waktu penyelesaian sampai menahun.Bahkan menurut keterangan Masyarakat hampir segala urusan oleh kepala BPN diharuskan melalui Efrata Ivan Babtis Meliala yang kerap mempersulit dan mengharuskan penyerahan uang yang sudah ditentukan.

Jangan Lewatkan :  Beberapa Baliho Calon Bupati Toba Dirusak, Begini Tanggapan Tim

 

Butir ke 17 bahkan memohonkan perhatian Menteri ATR/Badan Pertanahan RI,bahwa salah satu solusi untuk menghilangkan keresahan Masyarakat yang sudah sangat dirasakan Masyarakat tersebut dengan mengganti dan memindah tugaskan (memutasi) kepala BPN dan kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Meliala keluar dari BPN Karo.

 

(Citra Yahuza)

banner 468x60