Kadis Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba Ajak Masyarakat Untuk Memvaksin Hewan Peliharaan

banner 120x600
banner 468x60

Karo – Rabies atau yang lebih dikenal sebagai penyakit anjing gila merupakan salah satu penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya), yang sebenarnya dapat kita cegah.

Rabies adalah penyakit yang menyerang sistem saraf mamalia yang disebabkan oleh virus dan biasanya disebarkan oleh hewan yang terinfeksi menggigit hewan atau manusia.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Posyandu Balita Dan Lansia di Desa Parhabinsaran Janjimatogu Kecamatan Uluan
Metehsa Karo Purba sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo

Metehsa Karo Purba sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo menyarankan masyarakat untuk memvaksinasi hewan peliharaannya untuk menghindari penyakit menular pada hewan peliharaan.

” Maka dari itu Dinas Pertanian Kabupaten Karo melakukan vaksinasi rabies secara massal terhadap hewan peliharaan yang termasuk HPR (Hewan Penular Rabies) diantaranya anjing, kucing, dan kera.” ungkap Matehsa.

Jangan Lewatkan :  Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 Dengan Aksi Bentang Spanduk Raksasa Dan Penanaman Pohon: Solidaritas Untuk Lingkungan Yang Lestari Dan Perjuangan Masyarakat Adat.

Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk bekerjasama dengan petugas vaksinator dalam melakukan vaksinasi hewan peliharaan mereka.

 

Matehsa juga menyampaikan melalui kegiatan vaksinasi ini, kita sangat berharap masyarakat semakin terlindungi dari penularan penyakit rabies yang disebabkan oleh gigitan hewan yang telah terinfeksi..

Jangan Lewatkan :  Kalapas Kelas IIB Siborongborong Berganti, Kalapas Baru : Bersikap Tegas Brantas Narkoba Dijajaran Pemasyarakatan

” Mari lindungi kesehatan dan kesejahteraan hewan kesayangan kita, bersama kita bisa wujudkan Karo bebas rabies.” tutup Matehsa.

banner 468x60
Penulis: CitraEditor: Timbul.S