TOBA – Kasi Intelejen Kejari Toba Oloan Sinaga saat ditemui di Balige, pada Kamis, (16/5/2024). Penyidik Kejaksaan Negeri Balige masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat dalam kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pardinggaran , Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara.
Kejaksaan Balige kasi intel Oloan Sinaga mengatakan bahwa terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Pardinggaran sedang menunggu hasil dari Inspektorat.
“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat, apakah ada potensi kerugian negara atau tidak di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Oloan Sinaga, saat ditemui Kamis (16/5/2024).
Ia menyebutkan, apabila hasil audit investigasi ditemukan potensi kerugian negara, maka pihaknya akan melanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun jika tidak, maka penyelidikannya bisa saja dihentikan.
Oloan Sinaga juga penjelaskan bahwa personil di Inspektorat sedikit tetapi masih banyak laporan dari Masyarakat yang harus diselesaikan,
“Kita telah Periksa Kepala Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan ( PK) Desa Pardinggaran Kemaren.” katanya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Balige sebelumnya menerima laporan dari masyarakat desa Pardinggaran atas dugaan korupsi penggunaan dana Desa Anggaran Tahun 2023.
Ketika dihubungi Kepala Inspektorat Patuan Pasaribu melalui seluler menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Balige agar dana desa Pardinggaran segera di proses.
” Tetapi Kami belum dapat melaksanakan dan memeriksa Dana Desa Pardinggaran karena staf kami sedikit dan masih banyak yang harus kami periksa. Kami sangat mengharapkan sabar dan kasus ini wajib kami selesaikan.” ujar Kepala Inspektorat P. Pasaribu.
Ketika di konfirmasi Camat Laguboti yang di wakili staf PMD Kecamatan menyampaikan Ibu camat Laguboti telah menyurati Ke Inspektorat agar Dana Desa Pardinggaran segera diproses.
Tokoh Masyarakat Edi Pangaribuan didamping beberapa masyarakat serta Ketua BPD Pardinggaran Asda Hasyan Pangaribuan memohon kepada penegak Hukum yaitu/ BPKP / inspektorat/Kejaksaan;dan team Tipikor, untuk memproses serta meninjau kembali proyek yang ada di Desa Pardinggaran kecamatan Laguboti Kabupaten Toba,untuk melihat dan mengevaluasi kembali dugaan oknum Kepala Desa yang mungkin saja, anggaran proyek tersebut diduga kuat diselewengkan.
Kepada pihak yang berwenang supaya dapat memanggil dan memeriksa untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban dalam hal penyalahan Gunaan wewenang dan kebijakan selaku Kepala Desa Pardinggaran.
“Jika nanti terbukti, oknum tersebut merugikan keuangan Negara, maka penegak Hukum harus mengambil tindakan tegas bagi oknum tersebut, ini berlaku untuk semua, tidak ada yang namanya kebal Hukum. Hukum harus di tegakkan dan korupsi harus di hentikan.” ujar Edi Pangaribuan.
(Marhuarar Pangaribuan)