Kios Pupuk Bersubsidi Di Sigotom Diduga Timbun Pupuk Selama 2 Tahun Untuk Modal Pileg 2024

banner 120x600
banner 468x60

TAPUT – Dugaan penimbunan pupuk bersubsidi oleh kios UD. Canro di wilayah Sigotom Kecamatan Pangaribuan semakin menguak ke permukaan. Menurut informasi dari investigasi salah satu LSM yang langsung terjun ke lapangan.

“ Dari hasil Investigasi kita dilapangan dan data kita dari Prusda Taput diduga kurang lebih 60 Ton Pupuk bersubsidi ditimbun oleh UD. Canro selama tahun 2022 dan 2023 untuk kepentingan Pileg 2024. Awalnya masyarakat tahu hal itu setelah gudang terbakar tahun lalu.” Jelas Arfan Saragih. (Kamis, 8 Februari 2024)

Dijelaskan pula bahwa pupuk bersubsidi tersebut jenis UREA bersubsidi dan Ponska Bersubsidi dan sudah beredar keluar dari Sigotom ke daerah Pangaribuan dan Kecamatan Sipahutar yang dimana adalah jatah beberapa kelompok Tani 5 Desa di Sigotom.

Jangan Lewatkan :  Kadis Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba Ajak Masyarakat Untuk Memvaksin Hewan Peliharaan

Menurut salah satu warga Sigotom bahwa nama-nama calon pemilih untuk caleg inisial JT sudah didata dan untuk diberikan pupuk bersubsidi.

“ Nama-nama calon pemilihnya didata, nanti akan diberikan pupuk, dan sudah banyak yang menerima, pun sudah banyak, yang jemput langsung dan ada juga yang diantar.” kata inisial H.

Arfan Saragi SH mengatakan terkait dugaan tersebut sangat disesalkan,

“ Dugaan penimbunan dan penyalagunaan Pupuk subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya anggota kelompok Tani kenegerian Sigotom, karena penyalurannya Pupuk bersubsidi itu jelas ada aturannya. Dan ini adalah tindakan pidana,” jelas Arfan.

Dijelaskan pula bahwa Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Jangan Lewatkan :  Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan.

Terkait informasi dugaan penimbunan Pupuk dan penyalagunaan Pupuk Bersubsidi tersebut Kanit Tipiter Aipda Imron Barus mengatakan akan berkonasi dengan Gakkum.

“ Kalau untuk pelanggaran kampanye agar dikirim juga ke Bawaslu ya Pak, nanti kami kordinasikan juga ke gakkum” jawab Imbron Barus lewat Aplikasi Wa kepada awak media.

Jangan Lewatkan :  Kalapas Kelas IIB Siborongborong Berganti, Kalapas Baru : Bersikap Tegas Brantas Narkoba Dijajaran Pemasyarakatan

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi dan oknum yang diduga menyalurkan Pupuk Bersubsidi tersebut pun belum dapat memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan dan penyalagunaan Pupuk Bersubsidi tersebut.

Dengan terbitnya berita ini, masyarakat Sigotom berharap kepada pihak Penegak Hukum khususnya Polres Taput untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut untuk efek jera kepada pelaku kejahatan penyalagunaan Pupuk Bersubsidi.

(Redaksi)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak