LBH Karo Berubah ” Protes” Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan Puncak Pelangkah Gading di Kabupaten Karo

banner 120x600
banner 468x60

Beritarakyat.online| Tanah Karo – Kabanjahe “Hanya 3 item Kegiatan yang dilaporkan Inspektorat Kabupaten Karo hasil audit pembangunan puncak Pelangkah Gading kepada Unit Tipikor Polres Tanah Karo, pada hal yang kami laporkan ke Polres Karo ada 6 item kegiatan. Kenapa cuma 3 aja yang diperiksa, Ini ada apa ? ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Advokat.

Hal tersebut berawal dari Laporan Dumas dengan Surat Nomor Surat : 111/sp-dumas/Polres/2023 tertanggal (08/03/2023) yang dilayangkan oleh Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah terkait adanya “dugaan korupsi” pada pembangunan kawasan wisata Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil investigasi beberapa orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo yakni Surya Rambey, Berto Tarigan, Shelly Sinaga, Titik Citra dan Berlin Sinuhaji .

Jangan Lewatkan :  Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan.

Titik Citra salah satu jurnalis yang ikut melaporkan dugaan korupsi tersebut mengatakan kepada awak media, jika pada tangggal 17 November 2023 pihak Polres Tanah Karo sudah melakukan Gelar Perkara, dengan kesimpulan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan pembangunan di Kawasan Puncak Plangkah Gading yang terletah di Desa Kutambaru Kec. Munte Kab. Karo T.A 2021 telah di tindaklanjuti dengan adanya pengembalian kerugian Negara, maka terhadap laporan /pengaduan kami tersebut belum dapat ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan, Hal ini sesuai dengan surat keterangan yang diberikan Polres Tanah Karo kepada Pengacara kami LBH Karo Berubah dengan Surat Nomor : B/689/XI/2023/Reskrim, ucap Titik Citra.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel

Menanggapi surat Nomor : B/689/XI/2023/Reskrim dari Polres tersebut, LBH Karo Berubah sudah melayangkan “surat protes” kepada Kapolres Tanah Karo dengan Surat Nomor : 128/Sp-Dumas/Polres/XII/2023, karena hanya 3 item kegiatan saja hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo yang diberikan kepada Unit Tipikor Polres Tanah Karo. Lantas kenapa 3 item Kegiatan lainnya yang kami laporkan tidak diperiksa oleh Inspektorat Karo dan Unit Tipikor Polres Karo. Inikan membuat kami jadi curiga, “ Kok ada yang disembunyikan” Ucap Shelly Sinaga turut didampingi Berto Tarigan dan Surya Rambey.

Jangan Lewatkan :  Faudu N Kuasa Hukum Pasta Ginting Mengadukan Kepala BPN Karo Dan Kepala Seksi Ifan Babtis Milala Ke Menteri ATR

Ditambahkan Shelly pula, jika surat protes kami tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo, tetapi dilayangkan juga kepada Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap kepada Polres Tanah Karo agar sungguh-sungguh dalam memproses pengaduan kami, supaya penegakkan hukum terhadap para pelaku Korupsi dapat memberikan efek jera di bumi turang ini, tutup Shelly Sinaga.(Citra Yahuza)

banner 468x60