TOBA – Dugaan penggelapan atau korupsi anggaran Dana Desa di Kabupaten Toba seolah tidak pernah mengenal kata putus, kali ini giliran Kepala Desa Narumonda IV, Kecamatan Siantarnarumonda Kabupaten Toba kembali dilaporkan DPC-Lembaga Investasi Negara ke Kejaksaan Negeri Balige, ( 8-11-2023).
Kades Narumonda IV Simangunsong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Balige atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa,
“Terlalu kecil memang untuk kelas kepala Desa, tapi kami juga tidak bisa mebiarkan sekecil apapun dugaan korupsi uang Negara yang dilakukan oleh kepala Desa, pendampingan oleh masyarakat dari Desa Narumonda IV Ketua DPC LIN Hotlan S. Siagian berangkat dari sinilah investigasi tim kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi” tegas Ketua DPC LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( LIN ) Kabupaten Toba Hotlan S Siagian kepada media Berita Rakyat.
Lanjutnya, Hotlan S Siagian menyampaikan bahwa mencakup anggaran untuk kegiatan fisik dan untuk program pemberdayaan masyarakat selama ini,
“Nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai Milyaran rupiah dari anggaran tahun 2919 sampai 2022, lebih lanjut kita serahkan pada penegak hukum yang bekerja” kata Hotlan S Siagian.
Hal senada disampaikan oleh salah satu anggota DPC Lembaga Investasi Negara Leo Hasibuan, “Sudah menjadi tugas kita untuk mengawal laporan masyarakat, jika ada orang kuat baik elite maupun pengusaha yang melindungi pelaku di daerah, kami pasti dorong dari institusi APH di atasnya” tegas Leo Hasibuan.
Sementara itu laporan hukum diterima oleh Staf Kejaksaan Negeri Balige Sandii Tobing Kejaksaan Negeri Balige di ruang kerjanya, “benar kawan-kawan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara Toba memberikan Laporan Korupsi, kami terima dan akan kami pelajari, siapa pun masyarakat berhak melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara,” Terangnya.
(Marhuarar Pangaribuan)