Polemik Sidang Pembakaran Hutan: Kuasa Hukum Sorbatua Pertanyakan Kredibilitas Ahli Hukum Pidana JPU

Di Pengadilan Negeri Simalungun, sidang kontroversial tentang dugaan pembakaran hutan menghadapi tantangan serius. Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Desa Panribuan, Kecamatan Tiga Dolok, Simalungun, mengajukan pertanyaan terhadap keahlian Dr. Alfi Sahari, ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU. Sorbatua membantah tuduhan pembakaran kawasan hutan negara dan menyoroti kehadiran saksi ahli yang dianggap tidak sesuai dengan konteks kasusnya. Sidang ditunda untuk mempertimbangkan masukan dari kedua belah pihak pada tanggal 15-16 Juli mendatang.

filter: null; fileterIntensity: null; filterMask: null; module: remosaic; hw-remosaic: false; touch: (0.5046296, 0.8090278); sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 279.84537; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 39;
banner 120x600
banner 468x60

Simalungun, 8 Juli 2024 – Sidang yang mempertanyakan dugaan pembakaran hutan menjadi sorotan kontroversial ketika tim kuasa hukum Sorbatua Siallagan menyoroti keahlian ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sorbatua, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Desa Panribuan, Kecamatan Tiga Dolok, Simalungun, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sorbatua Siallagan didakwa oleh JPU atas dugaan pembakaran kawasan hutan negara saat bertani di atas tanah adatnya. Dasar tuduhan ini didasarkan pada keterangan saksi fakta yang tidak melihat langsung Sorbatua menyalakan api, namun hanya melihatnya berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Keraguan muncul karena tidak adanya tegakan kayu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dianggap sebagai lokasi pembakaran.

Jangan Lewatkan :  Polres Taput Gelar Rajia Kerawanan Kamtibmas di Perbatasan Kabupaten Toba, Cegah Masuknya Narkoba Ke Taput

Sidang di Pengadilan Negeri Simalungun saat ini sedang memasuki tahap pemeriksaan ahli pidana. JPU menghadirkan Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum., seorang dosen pascasarjana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang memiliki latar belakang dalam hukum lingkungan dan bisnis, sebagai saksi ahli. Meskipun Dr. Alfi sering menjadi saksi ahli di persidangan di Sumatera Utara dan luar pulau, keahliannya dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terutama terkait penerapan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut. Dr. Alfi berpendapat bahwa UU 11/2020 masih relevan dalam dakwaan meskipun telah dicabut.
Setelah pemeriksaan saksi ahli pidana, JPU berencana untuk menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan. Meskipun saksi tidak dapat hadir selama seminggu, JPU mengusulkan agar keterangan saksi dapat dibacakan di persidangan. Namun, kuasa hukum Sorbatua Siallagan menolak permintaan ini dan meminta agar saksi hadir secara langsung di sidang.

Jangan Lewatkan :  Masyarakat Adat Gelar Ritual di Depan Pengadilan Negeri Simalungun Buntut Kasus Kriminalisasi Sorbatua Siallagan

Menghadapi berbagai perdebatan di persidangan, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 15-16 Juli. Agenda sidang berikutnya akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dari pihak JPU, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi a de charge, serta pemeriksaan saksi ahli dari penasehat hukum.

banner 468x60