Beritarakyat.online | Tanah Karo – Barusjahe (01/12/2023), Seperti arahan Presiden terkait UU nomor 16 Tahun 2014 tentang desa melaksanakan fungsi fungsi melayani publik, menyampaikan masyarakat dapat juga mengawasi pengunaan dana desa.
Dari laporan masyarakat berinisial (SB) menyampaikan kepada wartawan menjelaskan, pembangunan di desa Serdang sebelumnya sampai saat ini tidak memuaskan dan anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan hasil.
Sebagai salahsatu contoh kegiatan di TA. 2023 yang tampak saat ini, yaitu kegiatan Rehap Kamar Mandi Umum dengan Pagu RP 43.493.800,- yang cukup fantastis untuk merehap kamar mandi dengan hanya menganti seng yang diperkirakan 10 lembar, tangki air dan cat dingding yang sekedarnya saja.
Dalam hal ini Berto Tarigan Ketua PWDPI menangapi, “dengan anggaran seperti itu tidaklah wajar, sebab dengan anggaran seperti itu sudah bisa membuat sebuah kamar mandi umum dengan fasilitas yang memadai,” ucapnya.
Dari hal di atas masyarakat akan melaporkan hal ini ke DPMD dan melaporkan kegiatan yang telah di laksanakan sebelumya oleh pemerintah desa ke inspektorat agar semua kegiatan di desa Serdang dapat di audit kembali dengan mendatangkan Tim ahli yang bersertifikat.
(Cy/Tim)