TOBA – Sat Reskrim Polres Toba dipimpin oleh Waka polres Toba Kompol Berman Simarmata SH melaksanakan gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pintu batu Kecamatan Silaen yang sebelumnya telah merenggut nyawa korban Dolar Hutajulu seorang supir angkot Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (24/10//2024), pukul 15.30 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di depan Lokasi rumah korban Desa Pintu batu kecamatan Silaen kabupaten Toba.
Kegiatan rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh kejaksaan Negeri Balige Yogi Hasibuan dan beberapa saksi. Di duga tersangkanya Jubel Panjaitan seorang Wiraswasta yang telah ditahan oleh Polres Toba dan Berto Sinaga yang di duga sebagai pelaku memperagakan secara rinci 24 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jubel Panjaitan dan Berti Sinaga memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain itu, beberapa orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana kejadian Perkara yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung menyebabkan kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David SH tidak mau di Konfermasi mengenai hasil Rekonstruksi tersebut Dan langsung Kabur bersama Tim kapolres Toba.
Penguasa Hukum Jubel Panjaitan yaitu Dr. Manatar Tampubolon menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” kata Kuasa Hukum Jubel Panjaitan.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Dolar Hutajulu. Tersangka Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga.
Manatar Tampubolon menjelaskan bahwa kegiatan Rekonstruksi tersebut merupakan Rekayasa. Dengan bukti bahwa sebelum dilakukan Rekonstruksi berita Acara tersangka Di Kenakan pasal 170 ayat 1 Dan pasal 351 ayat 1 Dan Sesudah Di laksananya Rekonstruksi berita Acara dirubah oleh Kapolres Toba menjadi pasal 170 ayat 2 Dan pasal 351 ayat 3.
“Makanya saya sebagai penasehat Hukum Jubel Panjaitan tidak menerima dan tidak menanda tangani berita Acara hasil Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut Dan Kita akan melaporkan kepada Provam kabupaten Toba tentang hasilnya Rekonstruksi tersebut. ” kata Manatar.
(Marhuarar Pangaribuan.)