Sekjen AMAN Kecam Penculikan Lima Anggota Masyarakat Adat Sihaporas: Pelanggaran HAM!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 22 Juli 2024 – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam keras penculikan yang dilakukan puluhan orang tak dikenal terhadap lima warga Masyarakat Adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin dinihari (22/7/2024).

Aksi penculikan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB tersebut terjadi saat warga Sihaporas sedang tidur. Para penculik masuk ke beberapa rumah, membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima orang tanpa alasan yang jelas. Kelima warga yang diculik adalah Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, dan Kwin Ambarita.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengutuk tindakan tidak berperikemanusiaan ini. “Para penculik mendatangi rumah warga saat mereka tidur dan menculiknya tanpa memberi kesempatan membela diri. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius!” kata Rukka di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

Jangan Lewatkan :  Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Toba Pada Pilkada Tahun 2024

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyatakan bahwa penculikan ini terlihat sudah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan mendatangi rumah warga saat mereka tidur, lalu menculiknya. “Tindakan penculikan ini sangat biadab. Kami mengutuk keras aksi ini,” tegas Jhontoni.

Jhontoni juga menyebutkan bahwa AMAN Tano Batak telah melaporkan kasus penculikan ini kepada Komnas HAM karena jelas melanggar hak asasi manusia.

**Kronologi Penculikan**

Penculikan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ketika 50 orang tak dikenal yang mengendarai dua mobil sekuriti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan satu truk colt diesel mendatangi warga Sihaporas yang sedang tidur di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara.

Jangan Lewatkan :  Saluran Irigasi Putus, Petani Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti Sengsara Terancam Tak Bisa Tanam Padi

Para penculik membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima orang dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas tanpa alasan yang jelas. Mereka juga melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul dan menendang, menyebabkan luka robek di kepala. “Lima orang Masyarakat Adat Sihaporas kemudian dibawa keluar kampung dan hingga kini keberadaan mereka tidak diketahui,” ungkap Jhontoni.

Nurinda Napitu, istri Jonny Ambarita, salah satu korban penculikan, menceritakan peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa para penculik bahkan membakar rumah-rumah warga di sekitar lokasi. Nurinda sempat ditahan dan diborgol, namun dilepaskan setelah diketahui ia adalah perempuan.

Nurinda menjelaskan bahwa penculikan ini terkait dengan perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas untuk mempertahankan tanah adat mereka yang telah dijadikan areal konsesi oleh PT Toba Pulp Lestari. Sejak 1998, mereka telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah namun belum ada penyelesaian. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat sering mendatangi warga karena aktivitas mereka di tanah adat.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Humbahas Pimpin Sertijab Dua Kapolsek, Berikut Nama Namanya

“Hak kami untuk mengelola tanah adat leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami, bahkan sampai diculik,” ungkap Nurinda sambil menangis.

Nurinda mendesak pemerintah, terutama aparat keamanan, untuk segera menemukan para penculik agar suaminya dan yang lainnya bisa segera dibebaskan. “Siapa pun pelakunya, mereka telah menculik suami saya dari rumah. Ini negara hukum, pelakunya harus ditindak,” tegasnya.

banner 468x60
Editor: Maruli Simanjuntak