Blog  

Sidang Sorbatua Siallagan Ditunda, Akan Dilanjutkan Pada 3 Juli 2024

filter: null; fileterIntensity: null; filterMask: null; module: remosaic; hw-remosaic: false; touch: (0.41944444, 0.7604167); sceneMode: 2; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 252.3125; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 37;
banner 120x600
banner 468x60

Simalungun, 26 Juni 2024 – Persidangan kasus Sorbatua Siallagan yang dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Simalungun ditunda oleh Ketua Majelis Hakim. Penundaan ini terjadi karena saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadiri persidangan. Sorbatua didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan atas pengaduan PT. TPL.

Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 3 Juli 2024.

Jangan Lewatkan :  DPRD Sumut Gelar Rapat Bahas Konflik PT. TPL dan Masyarakat Adat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjadwalkan kehadiran saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sarmedi Purba, Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS), dan Andre Sarbadiah dari Badan Pertanahan Nasional.

Meskipun sidang ditunda, masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL tetap melaksanakan aksi bentang spanduk, ritual, pertunjukan gondang, dan aksi tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegak hukum yang mendakwa Sorbatua Siallagan sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan. Kemarin, saksi fakta yang dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung Sorbatua membakar hutan; mereka hanya menduga karena Sorbatua berada di lokasi saat bara api menyala. Poster dan spanduk juga diperlihatkan, berisi tuntutan seperti “Bebaskan Sorbatua Siallagan,” “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat,” “Sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Sumut,” dan lainnya.

banner 468x60