Tomson Manurung Diusulkan Menjadi Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Pascapengunduran diri Effendi Sintong Panangian Napitupulu,SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Toba, maka mantan politisi Partai Golkar ini diberhentikan dengan hormat sebagai Ketua DPRD Toba masa jabatan 2019-2024.

Pemberhentian dengan hormat itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Tomson Manurung, ST.

Jangan Lewatkan :  Musrembang Jangka Panjang Daerah, Bupati Toba Berharap Kabupaten Toba Harus Maju Dan Unggul di Tahun 2045

Dalam surat keputusan itu, DPRD Kabupaten Toba mengusulkan pengangkatan Tomson Manurung, ST sebagai ketua DPRD Toba sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Golongan Karya. Pengusulan ini disampaikan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Toba Nomor : B-37/GK-TOBAS/IX/2024 perihal tindak lanjut persetujuan DPP Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Jangan Lewatkan :  Polres Toba Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Untuk Keamanan Arus Mudik Lebaran 2024

Guna pengusulan Tomson Manurung tersebut digelar lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba yang dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) sore di gedung DPRD Toba. Hasil paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung dan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen ini ,pengusulan tersebut selanjutnya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Dalam rapat paripurna ini , diputuskan juga bahwa pimpinan sementara Ketua DPRD Kabupaten Toba adalah Candrow Manurung. Hadir dalam rapat paripurna ini , Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan,Sekdakab Toba Augus Sitorus, sejumlah Asisten dan pimpinan perangkat daerah.

Jangan Lewatkan :  Poltak Sitorus Berupaya Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Lewat Sektor Pariwisata

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60