Warga Pardinggaran Tolak LKPJ TA 2023 Desa Pardinggaran Kabupaten Toba

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Ketua BPD Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti, Asda Pangaribuan tetap komitmen menolak LKPJ Kades Pardinggaran Anggaran tahun 2023 dengan alasan bahwa dirinya sebagai BPD menemukan banyak kejanggalan penggunaa Dana desa Anggaran tahun 2023 antara lain :

1. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Di Dusun 1 ( Hutagurgur ) dengan Pagu Rp 141.333.147 Dan sepengetahuan Kami Bukan Pasir sungai tetapi pasir danau toba yang sudah lama keringgian Dan bercampur Tanah Lumpur . Dan di duga volume Fisik bangunan tidak sesuai dengan gambar

2. Pengadaan Pupuk pada program Ketahan Pangan yang sumber dana dari Dana Desa dengan anggaran sekitar Rp. 131.000.000,- tidak sesuai dengan RAPDes yaitu pengadaan pupuk NPK hasil keputusan Masyarakat desa Pardinggaran tetapi ternyata pembagian pupuk kemasyarakat yaitu pupuk SS.

3. Pembangunan Proyek Irigasi di Dusun. tiga ( 3 ) dengan anggaran Rp 75.000.000,-

Kami menduga dana pembangunan terebut Mark dengan pakai sebagian batu yang bekas pembokaran,dan volume fisik tidak sesuai dengan gambar.

Jangan Lewatkan :  Bupati Toba Menyambut Api PON XXI Aceh - Sumut

4.. Pembangunan PLat Deker di dusun 4 dengan Pagu Rp 21.615.500 di duga Mark Up dengan bukti pondasi yang lama dan besi sebagian dari besi bekas..

5.. Pengadaan Pupuk NPK Mutira dari dana Desa dibagi kemasyarakat dengan Pagu 110.005.000 di duga Mark Up dan informasi dari Kepala Desa harga satu sak ( 50 kg ) Rp 800.000,- dan ternyata hasil survei masyarakat harga pupuk NPK dengan harga Rp 675.000,- persak.

Asda Pangaribuan juga menjelaskan pada tanggal Enam ( 6 ) Bulan Maret Tahun 2024,

” kita buat pertemuan Anggota BPD Dan Pemerintah Desa ,Pendamping Desa Dan Beberapa Masyarakat melaksanakan rapat Dan BPD mempertanyakan setiap LKPJ yang Di berikan Pemerintah desa kepada BPD Maka dengan hasil evaluasi dari BPD desa Pardinggaran banyak kenjanggalan Dan PK ( Pelaksana Kegiatan) tidak mengerti Dan pengakuan PK bahwa berkasnya tersebut Bukan dia melaikan orang lain. Makanya saya binggung sekali Dan juga saya sebagai PK tidak tau menahu soal itu cuma sebagai pelengkap saja saya semua itu kepala desa yang melaksanakan semua Kata PK ( CS) Karena Itulah kami sepakat pengurus BPD menolak LKPJ Kades Pardinggaran.” jelas Asda Pangaribuan.

Jangan Lewatkan :  Polemik Sidang Pembakaran Hutan: Kuasa Hukum Sorbatua Pertanyakan Kredibilitas Ahli Hukum Pidana JPU

Asda Pangaribuan juga menyampaikan pada tanggal 4 bulan April tahun 2024 Camat Laguboti mediasikan Seluruh anggota BPD Pardinggaran Dan Pemerintah Desa Pardinggaran yang Di hadirin PMD Kabupaten Toba yang diwakilkan ( Duma Sitorus) serta Insfectorat juga hadir yang diwakilin(Victor Siagian ) .

” Tetapi sayang sekali Kasi PMD Kabupaten dan tepatnya Camat Laguboti tidak dapat hadir dikarenakan urusan maka diwakilkan Sekcam mereka memaksa saya untuk menerima dan menanda tangani LKPJ tersebut tetapi saya tetap tidak perduli Karena saya selalu ikut Dan patuh terhadap peraturan Menteri No 46 Tahun 2016 . Dan juga saya sudah dengar dari masyarakat Pardinggaran bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Balige Dan Insfectorat Balige.” sambungnya.

Jangan Lewatkan :  Musrembang Jangka Panjang Daerah, Bupati Toba Berharap Kabupaten Toba Harus Maju Dan Unggul di Tahun 2045

Victor Siagian dari Insfectorat Kabupaten Toba membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang Dana desa Pardinggaran tersebut Dan segera akan Kami Proses.

Salah satu Masyarakat desa Pardinggaran, Edi Pangaribuan menyampaikan agar pihak Inspektorat Kabupaten Toba segera mengaudit Dana Desa Pardinggaran TA 2023.

 

” Ketua BPD, Sekcam Laguboti dan PMD kabupaten toba seharusnya mereka harus memeriksa langsung ke lapangan, Apa benar atau tidak pengaduan masyarakat sehingga BPD menolak keras LKPJ Kades?  Dan kita sangat mengharapkan semoga PMD Dan Inspektorat serta Kejaksaan memproses serta mengaudit ini semua.”jelas Edi.

 

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak