Berita Rakyat, SAMOSIR – Mayat pertama kali ditemukan oleh WS (P21), dipemukiman warga yang tergeletak dibelakang rumah salah satu warga di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir sekitar pukul 16 : 45 Wib Kamis 03 Agustus 2023.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung bahwasanya Saksi WS ketika sedang mengambil jemuran pakaian Kain di belakang rumahnya, lalu melihat posisi mayat korban dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah warga.
“ Melihat sesosok mayat yang tergelatak, saksi WS langsung menjerit lari ke depan rumahnya dan memanggil suaminya BS (25). Selanjutnya, BS langsung datang ke belakang rumahnya untuk melihat keberadaan mayat tersebut.” jelas Kasi Humas Polres Samosir
Lalu BS pergi ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut. Untuk menindak lanjuti laporan kejadian tersebut Kepala Desa dan BS berangkat menuju lokasi kejadian. Dan Kepala Desa pun menelepon personil Polsek Onanrunggu.
Pihak Polsek Onan runggu yang menerima akan laporan tersebut langsung berangkat ke lokasi tempat perkara ( TKP) guna mengamankan TKP dengan memasang Garis Polisi, sekira 10 menit kemudian personil Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani SH,MH. di dampingi Kapolsek Onan runggu AKP. Marlan Silalahi dan personil Piket menuju lokasi penemuan untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP pada korban yang diduga korban pembunuhan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang ada di sekitar sebagai barang bukti, yaitu.
1. Satu batang Bambu.
2. Satu buah Cangkul kecil
3. Satu buah sendal warna hitam sebelah kanan,
4. Satu buah sendal biru sebelah kiri,
5. Satu buah topi putih.
Diketahui identitas korban adalah LH umur 70 Tahun ,warga Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Samosir melakukan langkah dengan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.
Untuk proses penyelidikan Polres Samosir membawa mayat ke RSU Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilaksanakan Autopsi.
Dari hasil pengembangan dari pihak kepolisan Samosir akhirnya pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023, pukul 16 : 00 Wib telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap inisial MP(76) yang tinggal masih satu desa dengan korban.
Brigadir Vandu P. Marpaung menyampaikan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati karena sering kehilangan buah kemiri yang berada di kebun pelaku.
Dari hasil outopsi bahwa penyebab Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul dikepala korban, diduga bahwa LH adalah korban dari pelaku pembunuhan. Atas kejadian tersebut, tersangka MP dikenakan Pasal 338 KUHPidana.
(Red)