Program BSPS Bedah Rumah di Desa Bintang Meriah Diduga Tidak Tepat Sasaran

banner 120x600
banner 468x60

Beritarakyat.online | -Tanah Karo. Bantuan bedah rumah yang dialokasikan Kementerian PUPR melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 kususnya di Desa Bintang Meriah, Kecamatan, Kuta buluh Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera utara diduga tidak tepat sasaran dan sarat KKN.

Program BSPS yang diketahui hasil aspirasi anggota DPR RI komisi V Fraksi PDI Perjuangan Bob Andika Mamana Sitepu (BAMS) tersebut dalam pelaksanaan pembangunannya juga diduga tidak sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, pendataan bagi warga yang mendapat bantuan bedah rumah dilakukan tanpa berdasarkan asas musyawarah dengan BPD dan masyarakat desa setempat. Pemerintah desa juga terkesan tebang pilih serta memproritaskan tim pendukungnya saat pilkades lalu dan tidak berpedoman kepada ketentuan kereteria warga yang layak ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan bedah rumah.

Hasil ivestigasi tim awak media ke desa bintang meriah berapa hari yang lalu, menurut keterangan beberapa masyarakat yang ditemui mengatakan,

Jangan Lewatkan :  21 Orang Pengguna Narkoba Diamankan Oleh Satuan Polres Tanah Karo Dan BNNK

“Aneh tapi nyata di desa kami ini kak, ada dua unit bangunan yang dulunya dijadikan rumah kontrakan namun dinyatakan layak untuk mendapat bantuan bedah rumah oleh oknum kepala desa, padahal pemiliknya tergolong mapan dan berkecukupan, sementara ada warga yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan terkesan di abaikan karna tidak mendukung saat pilkades,” ujar salahseorang warga yang enggan namanya disebutkan demi keamanan. Sabtu (23/12/2023) sore

Tambahnya lagi, “bahkan ada juga rumah warga yang tadinya berdingding terbuat dari beton dan berlantai semin juga mendapat bantuan rehab rumah, bisa kakak lihat kelokasi sekarang, bahwa tembok yang lama dibongkar setengah dan disambung dengan bangunan baru,” ungkapnya

Jangan Lewatkan :  Tidak Senang Diperlakukan Kasar Oleh Oknum Pegawai BPN Tanah Karo Faudu Halawa SH Menempuh Jalur Hukum

Untuk diketahui bahwa sebanyak Rp 20 juta ditransfer ke buku rekening bank, dimana di buku rekening tersebut langsung atas nama penerima manfaat BSPS. Sebagai rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta untuk pembayaran upah tukang.

Infonya, penyedia bahan bangunan untuk sepuluh rumah yang mendapat bantuan bedah rumah tersebut ada pihak yang ditunjuk untuk berbelanja ke salah satu panglong yaitu Ud Usor – usor di kuta buluh, namun dialihkan lagi ke panglong Ud Mitra yang ada Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga tanpa diketahui alasan peralihan,

Untuk memastikan informasi yang didapat, awak media mencoba meminta keterangan dari Patriot Perangin angin selaku pejabat Kepala Desa Bintang Meriah, namun pihaknya sedang tidak berada dikantor, dihubungi via nomor kontak HP selulernya tersambung dan dirinya mengatakan sedang berada diladang,

Jangan Lewatkan :  Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan.

Dilain tempat, Ketua DPC MK PKRI CADSENA Berto Adnan Zulheri Tarigan sangat menyayangkan hal tersebut, pihaknya berjanji akan mengkonfirmasi dan menyurati pihak pihak yang bertanggungjawab untuk dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan jika memang ada indikasi unsur tindak pidana kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) pihaknya tidak segan – segan untuk membuat laporan ke Unit Tipikor Polres Tanah Karo dan ke Kejaksaan. Tegasnya saat diminta tanggapannya di Markas Besar MK PKRI CADSENA di Jalan Vetran , Kabanjahe. Selasa (26/12/2023)

(Citra Yahuza/Team)

banner 468x60