TOBA – Bhabinkamtibmas Polsek Lumban Julu Polres Toba Briptu Rimson Manurung bersama Babinsa Koramil 12/Lumban Julu Kodim 0210/TU Serma H Simajuntak melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi perkara perselisihan antara Pomparan Op Raja Guguan Sirait dengan Op Simanambual Surait di Desa Marom Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/08/2023)
Sebagai Bhabinkamtibmas pengemban Polmas (Polisi Masyarakat) di Desa Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan (Problem Solving) yang ada di masyarakat.
Adapun, perselisihan tersebut adalah perihal Persoalan Tanah antara Pomparan Op Raja Guguan Sirait dengan Op Simanambual Surait di Desa Marom Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.
Kegiatan mediasi tersebut di laksanakan di Kantor Desa Marom Kecamatan Uluan Kabupaten Toba. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintah Kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, untuk itu saya hadir di sini bersama Babinsa untuk mendampingi Camat, Perangkat Kecamatan dan warga yang bersengketa,” ujarnya
Mediasi pemecahan masalah Persoalan Tanah tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, dan akan melanjutkan ke pengadilan (PERDATA), ujarnya.
Yang penting, tempuh jalur yang sudah disediakan dan jangan sampai terjadi hal-hal tak diinginkan, salah satunya konflik berkepanjangan,” kata Bhabinkamtibmas.
(Redaksi)