Dugaan Korupsi Dana Desa Pardinggaran, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

Gambar | Pengambilan Pasir Dengan Tambang Sendiri Pada Pembangunan Yang Bersumber Dari Dana Desa Pardinggaran
banner 120x600
banner 468x60

TOBA –  Dugaan Korupsi Dana Desa menjadi sorotan warga Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti dalam hal ini menurut pengakuan beberapa warga Desa Pardinggaran dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan Desa ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut pun kehebohan melanda Kecamatan Laguboti , Kabupaten Toba dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Pardinggaran Adil Pangaribuan dalam sebuah tindakan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

Pernyataan keras datang dari Tokoh Masyarakat Desa Pardinggaran , yang menegaskan urgensi penanganan kasus ini harus segera diungkap aparat penegak hukum.

 

“Dalam kasus Kades Adil Pangaribuan tersebut, kami mendesak Kejaksaan Negeri Balige untuk segera mengusut tuntas. Dugaan kuat atas tindakan yang merugikan negara sejumlah tersebut harus diungkapkan,” tegas Edi Pangaribuan Dan di dampingin Ketua BPD Pardinggaran Asda Pangaribuan.

Jangan Lewatkan :  Bupati Toba Berpesan Agar Kader PKK dan Lansia : Jadilah Lansia dan PKK Naraja

 

Menyoroti respons lembaga penegak hukum, Edi Pangaribuan menekankan pentingnya keterlibatan mereka dengan lebih proaktif.

 

“Kami berharap APH tidak mengendurkan pengawasan. Dengan viralnya pemberitaan sebelumnya, diharapkan respon lebih cepat dan tegas untuk menghindari praktik serupa di masa depan. Kita tidak bisa membiarkan para Kades bermain-main dengan anggaran Desa tanpa akibat yang berarti,” ujar Edi Pangaribuan dengan tegas.

Jangan Lewatkan :  Faudu N Kuasa Hukum Pasta Ginting Mengadukan Kepala BPN Karo Dan Kepala Seksi Ifan Babtis Milala Ke Menteri ATR

 

Lebih lanjut, Edi Pangaribuan menekankan perlunya efek jera bagi para pelanggar hukum dalam pengelolaan anggaran Desa.

 

“Diperlukan efek jera yang kuat untuk mencegah praktik korupsi di tingkat Desa. APH harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan contoh yang jelas bagi Kades yang bermaksud untuk menyalahgunakan kewenangan mereka,” paparnya.

Dalam hal ini penggunaan Dana Desa  Tahun 2022 dan 2023 diduga mark up dan laporan fiktif pembelanjaan barang dan jasa terhadap pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa ditahun tersebut.

Jangan Lewatkan :  Pemerintah Kabupaten Toba gelar Perayaan Bona Taon 2024

Dugaan skandal korupsi ini pun, BPD dan warga Desa Pardinggaran berharap kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tobasa dan Tipikor Polres Toba untuk melakukan penyidikan demi menyelamatkan keuangan Negara dan efek jera pada pelaku kejahatan korupsi Dana Desa.

 

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60