Kejari Toba Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

TOBA – Pelaksanaaan sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa. Kegiatan Tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Laguboti Kabupaten Toba pada Rabu, (29/5/2024). Dia mengungkapkan, sosialisasi ini membahas terkait bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana Desa.

 

Kejaksaan Negeri Balige yang melakukan sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. Demikian dipaparkan oleh Kasi Intel Oloan Sinaga kepada Berita Rakyat. co pada Rabu (29/5/2024).

Dia mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan program Kejaksaan Negeri Balige untuk membahas terkait bahaya korupsi terkait pengolahan dana Desa.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Humbahas Menangkap Pengedar Narkoba

 

Kata Oloan Sinaga penggunaan dana Desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat.

 

Dia tegaskan, gunakan dengan semestinya, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada.

 

“Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” ujarnya di Kecamatan Laguboti.

 

Turut hadir pula mewakili Kajari, tim intelijen Kejaksaan Negeri Balige, Camat laguboti yang diwakili Sekcam, Lurah, Kepala Desa, Sekdes Dan Perangkat desa.

 

Dalam penyampaiannya, Oloan Singa

Jangan Lewatkan :  Penangkapan Kasus Togel Tebang Pilih, Warga : Permainan Macam Apa Ini?

membahas terkait bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana Desa.

 

Tak hanya paparan tentang hukum dalam penggunaan anggaran dana Desa. dalam penyuluhan hukum ini disambut positif oleh Kecamatan, Lurah, Kepala Desa Sekdes, Perangkat Desa.

 

Staff Kecamatan, Kelurahan, Kepala desa antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, mengenai bagaimana penggunaan dana desa atau Alokasi Dana Desa yang benar, agar tidak bermasalah dengan hukum.

 

Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelurahan menyambut baik kegiatan tersebut.

 

Disampaikan, dalam kegiatan Kecamatan, Kelurahan, kepala desa yang sedang berjalan pengolahan dana desa terdapat bangunan fisik, berupa semenisasi jalan dan berupa kegiatan fisik lainnya di Desa .

Jangan Lewatkan :  Kapolres Taput Monitoring Pastikan Keamanan Logistik Tiba Di Tarutung

 

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap Kelurahan Dan seluruh Kepala Desa dapat memahami proses penyelesaian perkara dan tentu akan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

 

( Marhuarar Pangaribuan.)

banner 468x60