TOBA – Pemerintah Kabuaten Toba Ir Poltak Sitorus melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sopogodang HKBP Godung Laguboti pada Rabu,18/9/2024.
Sebagaimana terdapat dalam Permendagri No.110/2016 yang menyebutkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Begitu pentinya peran BPD tersebut karena untuk menjaga keberlangsungan demokratisasi di Pemerintahan Desa.
Dalam sambutanannya Bupati Toba Ir Poltak Sitorus menyampaikan bahwa, “Jabatan BPD semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun namun sejak berlakunya UU terbaru maka mengikuti masa jabatan Kepala Desa 8 Tahun” ungkapnya.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan BPD menjadi 8 Tahun ini menunjukkan bahwa BPD diharapkan dapat menjadi mitra srategis dalam mendampingi Pemerintahan Desa dalam perencanaan anggaran.
Hal ini sebagaimana Bupati Toba Ir Poltak Sitorus sampaikan bahwa, “BPD yang telah dikukuhkan kembali diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes,” harapnya.
“Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan,” sambungnya.
Hadir dalam acara tersebut seluruh Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Toba dan ibu PKK.
(Marhuarar Pangaribuan)