Sat Narkoba Polres Humbahas Menangkap Pengedar Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

HUMBAHAS – Adapun penangkapan Narkoba Jenis sabu-sabu tersebut di Jln. Merdeka Kel. Pasar Doloksanggul Pada Pukul 20.50 Wib di Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan.Kamis 14/09/2023.

Sat Narkoba Polres Humbahas semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba semenjak Kapolres Humbahas Akbp Hary Ardianto SH SIK MH mendirikan Posko Kampung bersih Narkoba diwilayah Desa Bonanionan Kec.Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas AKP Syamsul Bahri SE MH Saat di konpirmasi, Jumat (15/9/2023) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya gelagat mencurigakan dari salah satu penumpang Bus Parisma yang berhenti loket Bus Parisma yang menuju kebelakang warung makan loket tersebut yang menaruhkan sebuah benda yang di selipkan diselah-selah bunga yang berada di belakang warung makan loket tersebut di jl.Merdeka Kel. Pasar Doloksanggul Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan.

Jangan Lewatkan :  Proyek Pembangunan Kantor Desa Pardinggaran Diduga Buang Anggaran Dari Dana Desa TA 2021

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan terhadap Salah satu Penumpang Bus Tersebut yang dicurigai sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Sat Narkoba Polres Humbahas.

Dari Hasil Penangkapan Tersebut Diketahui seorang tersangka berinisial GP, 28 thn , Islam, alamat : Jl. Pancing I gang Sawo Kel. Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Jangan Lewatkan :  Ramai,, Polres Humbahas Datangi Lintong Nihuta Awalnya Dikira Pengungkapan Kasus

Adapun yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Humbahas Yaitu:1 ( satu ) Paket plastik kecil Klip Merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1.59 (satu koma lima puluh sembilan) gram

-1 (satu) buah Kotak Rokok Surya

-1 (satu) lembar tiket Parisma

-1 ( satu ) buah potong lakban berwarna cream

-1 (satu) buah potongan plastik berwarna merah.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Jangan Lewatkan :  Pemerintah Kabupaten Toba gelar Perayaan Bona Taon 2024

“Kemudian tersangka Berinisial GP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.” pungkasnya.

banner 468x60