Diduga Korupsi Dana Desa, BPD Tolak LKPJ Kepala Desa Pardinggaran

banner 120x600
banner 468x60

Toba – Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) menolak berkas laporan Kepala Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti karena dugaan manipulasi LPPD dan LKPJ.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPD Asda Pangaribuan pada Rabu 6 Maret 2024 usai pihaknya menolak berkas laporan Kepala Desa Pardinggaran tersebut.

Tanda Tangan BPD Pada Laporan LPJ Dana Desa Pardinggaran Tahun Anggaran 2023

Adapun alasan penolakan itu karena didalam Laporan Kepala Desa itu ditemukan adanya manipulasi data pekerjaan atau item pekerjaan yang ditemukan tidak sinkron antara fisik pekerjaan dengan dokumen laporan yang dilaporkan kepada BPD.

“Dia (Kepala Desa Pardinggaran) melalui Pelaksana Kegiatan ( PK) laporkan proyek seluruh kegiatan 2023 semua realisasi,” Kata Pardinggaran Ricardo Sibuea sebagai Pelaksaan Kegiatan.

Jangan Lewatkan :  Pariwisata Toba, Bupati : F1 Powerboat Membawa Dampak Ganda Bagi Danau Toba

Dalam laporan Kepala Desa Pardinggaran BPD menemukan beberapa kegiatan item pekerjaan tidak dapat dipertanggung jawabkan Kepala Desa Pardinggaran.

Diketahui, bahwa ada item pekerjaan yang dilaporkan itu, sebagai berikut :

1. Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa Pardinggaran kurang jelas realisasinya Dan Perinciannya dengan jawaban Pemerintah Desa Kepada BPD yang berbelit – belit.

2. Bidang Pembangunan Desa catatan Laporan Keuangan tidak singkron dengan Laporan realisasi APBDes.

3. Bidang pekerjaan umum atau pembangunan Irigasi ( Fisik) tidak sesuai dengan hasil evaluasi Dan monitoring di Lapangan.

Jangan Lewatkan :  Polda Sumut Ajak Pemangku Kepentingan Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Perekonomian

4. Bidang Pemberdaya masyarakat desa bidang Pertanian ( Pengadaan pupuk) program ketapang Anggaran tersebut Ada yang Di kembalikan dengan Alasan – Alasan tertentu.

5 Laporan yang Di terima BPD tidak sesuai LKPPD aebagaimana disturbing Undangan undang.

6. Ketika rapat serial pertanyaan dari BPD tidak bisa dijawab dengan tugas Dan lLuges oleh Pemerintah Desa

Menurut Ketua BPD Pardinggaran bahwa Kades menyampaikan laporan ke BPD pada tahun anggaran 2023 Namun laporan itu yang kemudian ditolak karena ditemukan poin diduga manipulatif.

Jangan Lewatkan :  Bupati Dosmar Banjar Nahor: Tidak Ada Hutan Adat Di Humbang Hasundutan.

Ia pun menegaskan bahwa alasan ditolak laporan Kades Pardinggaran itu karena pembuktiannya tidak jelas .

Asda mengaku tidak berani menerima dan meminta Kades untuk memperbaikinya.

“Berkasnya ditolak karena pembuktian atau laporan fisiknya tidak jelas jadi kami tidak berani untuk terima,” tandasnya.

(Marhuarar Pangaribuan)

banner 468x60