SIMALUNGUN – Setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkap hasil rapat terbatas mengenai pemberantasan dan penanganan narkoba yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Petrus mengatakan, dalam ratas tersebut, Jokowi memerintahkan agar penanganan narkoba dilakukan secara extraordinary.
“Kita melaksanakan rapat terbatas masalah penanggulangan narkotika di Indonesia. Dengan jelas Bapak Presiden Jokowi sudah mengarahkan kepada para Menko kemudian menteri dan tentunya kami yang terkait, termasuk ke Kapolda dan Pangdam dari Sumatera Utara, yang tentunya juga dihadiri Panglima TNI dan Kapolri. Untuk penanganan narkotika akan dilaksanakan secara extraordinary. Secara extraordinary sama dengan pelaksanaan kita melaksanakan penanganan terhadap inflasi dan juga stunting,” kata Petrus dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Petrus mengungkapkan, ada 10 daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan narkoba. Salah satu di antaranya, menurut Petrus, adalah Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Pihak Kepolisian Resor Simalungun bersama Polsek Sejajaran akan melakukan penanganan Narkoba dengan cara Extraordinary, “Polres Simalungun memberantas narkoba sampai keakar-akarnya dan tidak ada negosiasi bagi siapapun yang terlibat didalamnya, penanganan narkoba secara extraordinary ini dilaksanakan dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi yang dilakukan disebutnya juga dilakukan sesuai dengan undang-undang, “ucap AKBP Ronald. Minggu(17/9/2023).
Serius memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun melalu Polsek Parapat kembali berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang diduga kuat sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan terjadi pada Jumat, 15 September 2023, pukul 16.15 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dalam komfirmasi pers setelah penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memberikan tanggapannya. “Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ucap Kapolres.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang kita bersama. Narkoba adalah musuh kita semua dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tekan Kapolres.
Kapolres juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH., menjelaskan keberhasilan Personel Parapat Resor Simalungun dalam membersihkan Narkoba di Wilayah Kota Wisata Parapat, Minggu(17/9/2023) sekira Pkl.11.00 WIB.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “RS(28)” pekerjaan Tidak Menetap, alamat Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, “DP(23)” pekerjaan karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir adalah “NH(19)” tidak bekerja warga dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“RS(28)” dan “DP(23)” ditemukan sedang bertransaksi narkoba, sementara “NH(19)” berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya, “jelas Jonni.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Berawal dari laporan warga pada Jumat, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba, tim Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.15 WIB, mereka berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkoba jenis shabu-shabu.
Dari “RS(28)” dan “DP(23)” berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna biru hijau dan Uang sejumlah Rp. 50.000,-
Hasil interogasi, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari “NH(19)”. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna silver.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,
Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Joni.